BOGOR, CEKLISSATU -- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI) mengingatkan setiap Pemerintah Desa (Pemdes) agar mengelola anggaran sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Pejabat Kemendes PDT menekankan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Advokasi Hukum bertajuk Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Desa di Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (19/6/2025).
Acara bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan akses masyarakat desa terhadap perlindungan hukum yang adil, serta memperkuat peran kepala desa dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan pusat, daerah, dan para tokoh masyarakat, pendamping desa, serta kepala desa.
Baca Juga: Perubahan Anggaran di Kota Bogor Dialokasikan untuk Kepentingan Masyarakat.
Plt Kepala Biro Hukum Kemendes PDT, Hasrul Edyar, mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang baik dan transparan.
"Pengaduan terkait Dana Desa harus ditangani secara serius. Saya mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan program Kejaksaan seperti ‘Jaga Desa' untuk berkonsultasi mengenai potensi masalah hukum. Koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah serta inspektorat sangat penting agar semua pengeluaran sesuai dengan ketentuan," ajaknya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa dana operasional Koperasi Desa Merah Putih bukan bantuan gratis, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan. Maka semua penggunaan dana harus melalui proses yang benar agar tidak merugikan pihak lain atau negara. "Saya berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di sini dalam pengelolaan desa masing-masing,” tegasnya.