KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan program pidana kerja sosial.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dasar kerja sama tersebut.
Melalui MoU antara kedua pihak tersebut, program pidana kerja sosial diharapkan tidak sekadar menjadi alternatif bentuk hukuman.
Namun, juga berperan sebagai sarana untuk menumbuhkan kesadaran hukum, meningkatkan tanggung jawab sosial, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.
"Kemarin kan udah MoU dari Jawa Barat ke gubernur sama Kajati Jawa Barat, nanti kita akan mengadakan PKS juga di sini antara pelaksanaan PKS yang kemarin kami tandatangani," terang Denny, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, bentuk pidana kerja sosial dapat beragam, mulai dari kegiatan seperti menyapu jalan hingga memanfaatkan keahlian positif yang dimiliki oleh pelaku.
Baca Juga: Pasca Diperiksa Kejari Kota Bandung, Wakil Wali Kota Erwin Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
"Kerja sosialnya apakah dia mau nyapu ataukah dia keahliannya apa, dia bisanya apa gitu," kata dia.