Ia mengungkapkan bahwa dua pegawai Disdik itu sudah melakukan pernikahan siri, padahal S masih berstatus memiliki istri sah. 

Mirisnya, keduanya tinggal di rumah yang dahulu ditempati istri dan anak S.

"Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapakku. Ibuku belum diceraikan, kan ASN ga boleh menikah siri," katanya.

Ia mengatakan bahwa istri sah masih menantikan kepastian status pernikahan dari S, namun hingga kini S belum mengajukan perceraian.

Baca Juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Disdik Panggil Dua Oknum ASN Kabupaten Bogor

"Nunggu aja, digantung, nunggu buat diceraikan tapi ga dicerai ceraikan, jadi si bapak ini gamau ngasih ketentuan dari ASN itu kan kalau menceraikan istrinya harus ngasih 1/3 dari gajinya kan tiap bulan, nah itu dia gamau, makannya tidak di cerai ceraikan," jelasnya.

Lebih mengejutkan lagi, oknum Disdik yang disebut berselingkuh tersebut, yang juga ayah D, justru memperoleh kenaikan pangkat ke golongan 4 a.