BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Gunung Putri, Bogor, setelah menerima laporan warga, dengan menangkap empat pelaku dan menyita ratusan butir tanpa izin edar.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut petugas atas laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal yang meresahkan.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi," kata Robby saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Polisi Amankan 2.311 Obat Keras di Ciomas Bogor, 2 Terduga Bandar Diburu
Keempat pelaku, kini telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras tersebut.
"Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Bogor. Kami Imbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila melihat sesuatu yang mencurigakan," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Grebek Rumah Bandar Obat Keras Tromadol di Bogor, Amankan 4.000 Butir Obat Keras
Robby melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.
Penangkapan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya.
"Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," pungkasnya.