Terkait angkutan kota (angkot) dalam kota, Erna menjelaskan bahwa angkot dengan jarak tempuh di bawah 50 kilometer dibebaskan dari iuran wajib sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, kewajiban pembayaran PKB tetap harus dipenuhi.


“Pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, sekaligus dilakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kami melihat tingkat kepatuhannya apakah sudah baik atau belum,” ujarnya.


Dari hasil operasi yang telah dilakukan, Erna mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang terjaring diketahui belum membayar pajak atau dalam kondisi pajak mati.

Baca Juga: Menuju Pajak Presisi dan Transparan, Kota Bogor Bangun Ekosistem Geospasial Terpadu


“Melalui kegiatan ini kami mengarahkan para pengusaha untuk segera memenuhi kewajibannya. Tingkat kepatuhan masih kurang, masih di bawah 80 persen,” tegasnya.


Menurut Erna, secara sistem tidak ada kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini, tersedia berbagai kanal pembayaran yang memudahkan masyarakat.


“Sekarang sudah banyak kanal pembayaran, ada Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Mall, termasuk di Mal BTM Bogor. Selain itu ada juga Mal Pelayanan Publik,” jelasnya.


Ia menambahkan, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Sinyal dan Sapawarga, yang merupakan kanal milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.