"Kami tadi laksanakan penindakan terhadap pengendara yang putar arah, itu termasuk kategori lawan arus," tegasnya.
Sementara itu, terkait kendaraan roda dua yang ditahan, kategori pelanggarannya di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudinya. Artinya pengendara tersebut belum berhak mengendalikan kendaraan.
"Maka yang kami amankan sebagai barang bukti adalah kendaraannya. Kemudian knalpot yang tidak sesuai maka kewajibannya harus mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Kendaraan yang diamankan ada delapan," bebernya.