BOGOR, CEKLISSATU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memanggil Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor untuk mengonfirmasi dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh sesama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. 


Denny menjelaskan, praktik tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama, namun baru mencuat kembali karena adanya keterlambatan pembayaran oleh pihak yang meminjam.


“Perlu diinformasikan, kemarin saya memanggil Sekretaris Satpol PP terkait SK yang digadaikan oleh teman-teman ASN di Satpol PP. Itu sudah berjalan lama, hanya saja dalam beberapa bulan terakhir tidak terbayarkan oleh pihak yang meminjam,” ujar Denny kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: WFH ASN di Kabupaten Bogor Ditargetkan Mulai 1 April, Sekda Ajat: Fokus Tekan Konsumsi BBM
Ia menegaskan bahwa kasus penggadaian SK tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan. Berdasarkan hasil konfirmasi, hal itu murni urusan pribadi antarpegawai.


“Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan pihak yang meminjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Ini murni urusan pribadi,” tegasnya.


Denny juga membantah kabar yang menyebutkan adanya keterlambatan pembayaran gaji ASN Satpol PP hingga berbulan-bulan. Ia memastikan Pemerintah Kota Bogor telah memenuhi kewajibannya.


“Saya tidak tahu informasi dari mana yang menyebutkan gaji tidak dibayarkan sampai tujuh bulan. Gaji adalah hak ASN dan telah dibayarkan langsung ke rekening masing-masing,” katanya.


Terkait kemungkinan adanya pemotongan gaji oleh pihak bank akibat pinjaman pribadi ASN, Denny mengaku hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.


“Saya tidak mengetahui proses itu, karena setelah gaji masuk ke rekening masing-masing ASN, itu sudah menjadi ranah pribadi,” ujarnya.

Baca Juga: WFH ASN Hari Pertama di Jakarta, Sudirman hingga Asia Afrika Bebas Macet


Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah mengambil langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penegakan disiplin.


“Kami bersama BKPSDM telah memanggil oknum yang melakukan pengumpulan dana dari ASN. Saat ini sedang berproses ke BKN terkait sanksi disiplin,” jelas Denny.


Ia menambahkan, sanksi yang akan dijatuhkan mengacu pada aturan disiplin ASN, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.


Selain itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan evaluasi internal, termasuk terhadap tingkat kehadiran pegawai yang diduga terlibat.


“Jika ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu, ada sanksi mulai dari teguran hingga kemungkinan pemberhentian,” katanya.


Berdasarkan data sementara, jumlah ASN yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar 14 orang, seluruhnya berasal dari lingkungan Satpol PP Kota Bogor.


“Sekitar 14 orang, semuanya ASN di Satpol PP,” tutupnya