BOGOR, CEKLISSATU.COM – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti dugaan pelanggaran dalam proyek revitalisasi GOR Pajajaran, Kota Bogor.

KPP meminta Dinas Pemuda dan Olahraga serta DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap kontraktor CV Persada Alam, yang diduga mengabaikan keselamatan kerja dan memiliki rekam jejak buruk dalam proyek sebelumnya.

Pihak KKP menilai bahwa banyak dugaan pelanggaran dilakukan oleh kontraktor pelaksana yang saat ini merevitalisasi Mila Kencana yang berada di kawasan GOR Pajajaran.

Baca Juga: Progres GOR Pajajaran Baru 1,2 Persen, Dedie Rachim: Penggunaan Dana Harus Seefisien Mungkin

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menilai temuan saat Sidak Komisi III DPRD Kota Bogor menunjukkan bahwa kontraktor CV Persada Alam tidak mematuhi peraturan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Mila Kencana.

“Harus disetop dulu aktifitas kegiatan pembangunannya, karena banyak pelanggaran. Pemkot juga harus memberhentikan dulu dan membatalkan kerja sama dengan kontraktor CV Persada Alam,” tegas Beni.

Ia juga membeberkan, bahwa perusahaan CV Persada Alam sebelumnya tercatat terlambat dalam menyelesaikan pembangunan Gedung Indoor B GOR Pajajaran.

Baca Juga: Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi dan Kesehatan

Namun kembali memenangkan tender proyek baru senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

Beni menilai, pemberian proyek baru kepada kontraktor dengan rekam jejak buruk menunjukkan lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek daerah.

“Ini bentuk kelalaian serius. Kontraktor yang punya rekam jejak buruk tidak seharusnya kembali diberikan proyek baru, apalagi tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3). Jadi sebenarnya CV Persada Alam layak masuk daftar hitam,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) akan segera melakukan rehabilitasi Stadion GOR Pajajaran tahap 1.

Apalagi, lanjut Beni, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Bogor kemarin, ditemukan bahwa pelaksana proyek abaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Sehingga dari temuan merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi dalam proyek pemerintah.

KPP Bogor Raya menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor selaku penanggung jawab proyek harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja CV Persada Alam.

Baca Juga: Pemkot Siap Renovasi GOR Pajajaran Untuk Sukseskan Porprov 2026

“Termasuk mempertimbangkan langkah pembatalan kontrak demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik dan keselamatan pekerja,” ujar Beni.

Selain itu, Beni juga mendorong DPRD Kota Bogor untuk melakukan audit fisik dan administrasi terhadap seluruh proyek yang pernah maupun sedang dikerjakan CV Persada Alam.

“Agar tidak terjadi pelanggaran berulang yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Revitalisasi GOR Pajajaran, Segini Anggarannya

“Kami tidak akan diam jika kontraktor bermasalah terus diberi ruang bermain di proyek-proyek APBD. Ini soal tanggung jawab publik dan transparansi anggaran,” tandasnya.