Dengan perubahan status menjadi kelas A, lanjut Murtado, BPBD diharapkan memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan anggaran serta didukung sumber daya manusia yang lebih memadai.

“Ke depan, BPBD tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memiliki kekuatan anggaran dan SDM untuk bergerak cepat membantu masyarakat,” katanya.

Pansus DPRD Kota Bogor menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung, meskipun masih menunggu penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri.

DPRD juga berharap dukungan dari berbagai pihak, agar regulasi tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana di Kota Bogor.