Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi setelah ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek senilai Rp93,4 miliar tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024, pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,117 miliar yang berkaitan dengan proses pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana dan Rp8,06 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring.
Penyidik menemukan adanya sejumlah perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, termasuk lemahnya fungsi pengawasan konstruksi dan proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dinilai dipaksakan sehingga tidak didukung kualitas maupun kualifikasi teknis yang memadai. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas hasil pembangunan gedung rumah sakit tersebut.
Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Baca Juga: Rp5,4 Miliar untuk Penanganan Longsor Kebon Pedes Bogor, Dedie Rachim: Target Rampung dalam 150 Hari
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan perkara dan telah memeriksa 61 saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya.