KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Bogor bukan berada di bawah kewenangannya secara penuh. 

Menurut Kepala DKP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, aspek kelayakan operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau DKP enggak mantau sampai layak begitu, itu semuanya urusan BGN,” ucap Teuku Mulya kepada ceklissatu.com, Rabu (8/9/25).

Baca Juga: 3.571 Porsi MBG Setiap Hari, SPPG Ranggamekar Layani Gizi 5 Sekolah Kota Bogor

Namun demikian, DKP tetap memiliki peran dalam memastikan keamanan pangan, khususnya pangan segar yang dikelola oleh SPPG. 

“Nah kita kan hanya mantau ketika sudah beroperasi, mereka sudah melakukan pengelolaan untuk keamanan pangannya,” jelasnya.

Teuku menyebut, pemantauan DKP lebih difokuskan pada keamanan pangan segar seperti sayur dan buah. 

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Sosialisasi Kualitas Air ke Sejumlah SPPG di Kota Bogor, Ini Tujuannya

“Terutama makanan segar, jadi pangan segar seperti sayur buah itu, udah bebas dari pestisida atau belum, walaupun nggak semuanya juga karena kita nggak mampu juga kita keliling,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, ke depan pihaknya berharap setiap SPPG memiliki alat uji cepat (rapid test) untuk mendeteksi kandungan pestisida pada bahan pangan. 

“Kedepan misalkan agar SPPG mempunyai rapid test sendiri, supaya nanti dilaporkan pada kita hasil uji pangan segarnya, jadi misalnya sayur tidak mengandung pestisida, buah tak mengandung pestisida,” tutur Teuku Mulya.

Baca Juga: Dapur SPPG Ranggamekar Difokuskan Kebutuhan Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Warga

Sementara untuk kasus keracunan yang berasal dari pangan olahan, Teuku menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

“Nah itu kewenangan Dinas Kesehatan, jadi makanya di Kabupaten Bogor kita memang berkoordinasi tapi yang menentukan racun dari pangan olahan itu adalah Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pangan olahan yang tidak disajikan sesuai waktu bisa menjadi penyebab gangguan kesehatan. 

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo Kemenko Polkam Canangkan Pembangunan Dapur Gizi SPPG di Cijayanti Bogor

“Jadi misalnya nasi udah dimasak jam 12 malam disajikan jam 7 pagi itu sudah berjalan berapa jam, itu sudah mengalami fermentasi atau apalah sehingga nggak bagus untuk dikonsumsi,” terang Teuku.