Pihak Kecamatan dari awal sekitar tahun 2022 -2023 telah mensosialisasikan kepada masyarakat, karena waktu itu PMC memang bersurat juga kepada kecamatan, informasi akan ada kegiatan di lahan miliknya.
"Sehingga tugas kecamatan saat itu mensosialisasikan bahkan sudah beberaps kali sosialisasi yang kami laksanakan, SHGB lahan PT PMC itu keluar tahun 1997 dan sampai hari ini SHGB nya masih aktip, dan untuk izin IMB saya lupa, pada intinya itu sudah memiliki IMB," imbuhnya.
Salah satu petugas lapangan PT. PMC, Takbir Simbolon menceritakan, viralnya vidio bahwa PT. PMC melakukan kekerasan kepada warga dibantah. Kejadian saat itu ada seorang warga datang menghampiri hingga memberhentikan kegiatan dan menyabut kunci alat berat buldozer.
Dia langsung mukul, kami sudah lapor ke Polres ini kejadian sudah 2 kali, dulu pelaku bawa golok karena dia tidak beraksi kita diam saja, terkait vidio yang beledar PT PMC menyewa preman, itu bukan preman itu warga disini, kita rekrut dan kita karyakan, dan untuk saat ini pengerjaan kami stop dulu sambil menunggu kondusif dan cuaca," tukasnya.