BOGOR, CEKLISSATU - Sengkarut permasalahan lahan warga penggarap di Kecamatan Tanansari dengan PT. Prima Mustika Candra (PMC) hingga sekarang belum menemukan titik temu. Padahal lahan yang dikelola oleh PT. PMC Sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat hak guna bangunan (SHGB) dari tahun 1998.
"Jadi area PT. PMC ini perlu kita sampaikan mereka itu, memiliki lahan di Kecamatan Tamansari, meliputi 3 desa, yaitu Desa Tamansari, Sukaluyu dan Desa Sukajaya.Dan untuk di desa Tamansari yang mereka lakukan aktivitas dilapangan itu, sudah memiliki izin, " kata Yudi Hartono Camat Tamansari kepada wartawan, Senin (14/7/25).
"Itu sudah memiliki izin sampai IMB. Izinya itu seluas kalau tidak salah sekitar 9 hertare dan itu sudah IMB. Dan adapun di Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya mereka sedang memproses dalam tahapan penyelesaian perizinan," ujar Yudi.
Baca Juga: Menteri LH: Perusahaan KSO Nakal Bisa Dipidana
Menurutnya, dirinya tahu mereka baru menyelesaikan sampai tahapan persetujuan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Dan untuk di tamansari sudah selesai dengan IMB 9 hektare.Kenapa pelaksana kegiatanya seperti tersendat atau ada kandala. Salah satunya, belum ada kesepakatan dengan beberapa warga yang memang mereka ada yang bertempat tinggal disitu, bercocok tanam disitu.
"Jadi belum ada penyelesaian yang konferhensip. Bagi warga yang memiliki kegiataan di atas atau mereka yang berkegiatan di atas lahan PMC. Itu salah satu kendalanya, sehingga beberapa warga itu merasa keberatan untuk proses pelaksanaan pembangunan di wilayah PT. PMC. Ingin diselesaikan terlebih dahulu," terangnya.