Ini juga akan menjadi langkah penyesuaian penting, sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tetapkan Status Siaga Bencana, Rudy Susmanto Siapkan TRC di Enam Wilayah Rawan
"Sehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan," jelas Rudy Susmanto.
Selain penetapan Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan DPRD Kabupaten Bogor terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Bogor dengan Pemkot Bogor tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga. TPA Galuga berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.
"DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah Daerah, menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah," jelas Rudy Susmanto.
Baca Juga: Peduli Sesama, Pemkab Bogor Salurkan Rp1,2 M Bantuan bagi Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” tutup Rudy Susmanto.