Untuk mendukung langkah tersebut, Bappenda Kabupaten Bogor telah mengembangkan aplikasi “Lapor Pak” sebagai sarana pelaporan potensi pajak secara langsung dari desa dan kelurahan kepada Bappenda.
“Kalau di setiap desa ada potensi pajak, itu dilaporkan potensinya berapa. Kita ada aplikasi namanya Lapor Pak, aplikasinya sudah dikembangkan, tinggal penguatan implementasinya,” jelas Adi.
Melalui aplikasi tersebut, setiap potensi pajak yang masuk akan tercatat dalam database potensi daerah dan selanjutnya didaftarkan sebagai wajib pajak baru.
“Dengan didaftarkan menjadi wajib pajak, otomatis akan berpotensi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Adi menambahkan, peningkatan pendapatan daerah nantinya tidak hanya berdampak bagi pemerintah daerah, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah desa melalui peningkatan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
“Kalau pendapatan daerah meningkat, otomatis akan berdampak langsung baik kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Akhirnya desa juga menjadi lebih mandiri karena sumber-sumber pendapatannya bertambah,” tuturnya.
Bappenda Kabupaten Bogor sendiri tidak hanya fokus pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun juga menyasar seluruh jenis pajak daerah, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).