Menurutnya, idealnya, perusahaan yang mengembangkan perumahan berskala besar harus memiliki kajian lingkungan yang komprehensif dan dapat diakses oleh masyarakat sekitar, guna mengantisipasi dampak bencana seperti yang terjadi saat ini.

“Kalau memang tidak ada kajiannya, mestinya terbuka saja. Kita bisa duduk bersama membuat kajian agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan terkait Amdal, Nandang menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan proyek perumahan telah melalui kajian dan prosedur yang lengkap sebelum memperoleh izin dari pemerintah daerah.

Baca Juga: HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolres Bogor Resmikan Rumah Warga Korban Bencana Angin di Desa Mekarsari Rancabungur

“Kalau izin perumahan sudah keluar, artinya semua dokumen termasuk Amdal sudah lengkap. Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin kalau belum ada kajian yang menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses perizinan saat ini sangat ketat, khususnya di wilayah Jawa Barat, sehingga mustahil izin diterbitkan tanpa memenuhi semua persyaratan.

“Sekarang itu izin perumahan di Jawa Barat sangat sulit. Jadi kalau kita sudah dapat izin, itu artinya sudah lengkap semua,” ungkapnya. (DIDIK RUYATMAN)