BOGOR, CEKLISSATU.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan dua Tempat Penampungan Sementara atau TPS liar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibinong. 

Penutupan TPS liar itu dilakukan DLH Kabupaten Bogor setelah adanya temuan di lapangan, serta laporan masyarakat yang sempat ramai di media.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan TPS liar tersebut.

Baca Juga: TPS Cibaduyut Dekat Pesantren Akan Ditata, Pemkot Bandung Cari Lahan Baru

"Kalau saya kan tadi ngecek adanya TPS liar, oh ternyata benar makanya kita hentikan. Karena kemarin sempat ramai di media, terus ya sudah akhirnya kita tindak lanjuti," ujar Agus saat dikonfirmasi Ceklissatu.com, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, salah satu TPS liar tersebut berada dekat dengan aliran Sungai Ciliwung.

"Betul, sungainya kalau nggak salah Ciliwung. Belum sampai mencemari, cuma dekat saja dengan sungai Ciliwung," kata dia.

Baca Juga: Pemkab Bogor Instruksikan OPD Punya TPS Mandiri, 25 Ribu ASN Harus Tanam Pohon Demi Lingkungan Hijau

Agus menjelaskan, dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat dua lokasi TPS liar yang dihentikan operasinya.

"Ada dua lokasi, kemungkinan ada dua orang (pengelola), dengan lokasi yang berbeda ya, satu di Kelurahan Sukahati, satu Kelurahan Keradenan," bebernya.

Ia menambahkan, pihak pengelola TPS liar tersebut akan segera dipanggil oleh DLH melalui bidang penegakan hukum (Gakkum).

Baca Juga: TPST Galuga Over Kapasitas, Kades di Ciawi Usul Dana Samisade Bisa untuk Penanganan Sampah

"Pengelolanya kegiatannya sudah kita hentikan, nanti pihak pengelolanya akan dipanggil ke DLH melalui bidang Gakkumnya," tutur Agus.

Dari hasil pendataan sementara, TPS liar tersebut menampung sekitar 1 hingga 3 ton sampah per haridari warga sekitar.

Terkait kemungkinan sanksi bagi para pengelola, Agus menyebut hal itu akan ditindaklanjuti oleh bidang Gakkum.

Baca Juga: TPS Alami Penumpukan, DLH Kota Bandung Bakal Lakukan Ini Atasi Sampah yang Menggunung

"Sebetulnya sudah melanggar sih, makanya kita hentikan, yang jelas nanti akan dikenakan sanksi, karena kalau menyangkut sanksi nanti ada di bidang Gakkum," pungkasnya.