BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejari Kabupaten Bogor menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I kasus dugaan produksi dan peredaran kosmetik ilegal bermerek terkenal dari b Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji mengatakan, berkas perkara kasus kosmetik ilegal tersebut saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia menyebut, bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik ilegal, yakni MA,AS, DS, dan IS.
Baca Juga: Petakan Titik PETI di Kawasan Hutan Lindung, Kejari Kabupaten Bogor Siapkan Langkah Hukum
“Para tersangka diduga memproduksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor,” ujar Ahmad saat ditemui Ceklissatu.com di kantornya, Selasa (16/12/25).
Menurut Ahmad, proses produksi dilakukan tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
“Lalu diedarkan menggunakan merek terkenal tanpa hak dan dipasarkan melalui platform daring serta media sosial,” jelasnya.
Baca Juga: Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu.
Pengembangan lanjutan, kata Ahmad, mengarah pada penggerebekan lokasi produksi dan penangkapan dua tersangka lainnya.
“Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, hingga peralatan produksi,” kata Ahmad.
Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Pembuatan Obat Palsu dan Kosmetik di Ciampea
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) danayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad menegaskan, Kejaksaan akan bersikap tegas dalam penanganan perkara kosmetik ilegal tersebut.
“Apabila masih terdapat kekurangan, kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM, demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.