BOGOR, CEKLISSATU – Sebanyak 130 unit bangunan liar (bangli) dari Simpang Gadog hingga Gerbang Tol Bocimi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, ditertibkan pada Senin (30/6/2025).

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Koramil dan Polsek Ciawi. Aparat menerjunkan satu unit alat berat untuk membongkar bangli yang berdiri di atas trotoar dan daerah milik jalan (damija).

Penertiban ini mencakup 50 bangunan semi permanen dan 80 bangunan darurat milik pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum. 

Baca Juga: Pembangunan Tugu Helikopter di Simpang Alternatif Sentul Bogor

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang dimulai dari Cibinong Raya.

“Ini kita menindaklanjuti penataan kawasan Kabupaten Bogor yang diawali dari Cibinong Raya, dan berlanjut ke Ciawi, agar lebih bersih, tertib, dan nyaman. Salah satunya untuk mengurangi kemacetan, meskipun masih banyak PR yang harus diselesaikan,” ujar Anwar.