BOGOR, CEKLISSATU - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama TNI, Polri, Dishub dan Dinkes melaksanakan razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Hasilnya, belasan pengunjung dan Ojek Online (Ojol) kedapatan sedang asik merokok dan harus mengikuti sidang ditempat karena terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) 

“Untuk sanksi yang melanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu,"kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah kepada Ceklissatu.com, Rabu 14 September 2022.


Ia mengatakan, razia KTR ini sudah tertuang dalam peraturan Perda Nomor 12 Tahun 2009. Alun-alun merupakan bagian dari kawasan dilarang merokok.


“kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-Alun Kota Bogor ini adalah tempat publik tidak boleh ada orang yang merokok di sini,” jelas dia.


“Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” tambah Agus.


Untuk proses sidangnya sendiri dilakukan dengan menggunakan mobil sidang tipiring lengkap dengan jaksa, hakim, dan penyidik yang telah disediakan di lokasi.


Dimas