BOGOR, CEKLISSATU— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung menertibkan 15 spanduk perumahan dan hijab artis yang tak memiliki ijin berlokasi di jalan raya Lebak Wangi, Desa Jabon pada Selasa 2 Agustus 2022.


"Untuk spanduk perumahan milik Villa gading royal, Bali Paradise dan hijab salah satu artis kami tertibkan karena tak memiliki ijin," ungkap Kasi Trantib Pol PP Parung Adang Darmawan kepada wartawan.


Ia menjelaskan, kegiatan ini memang rutin dilakukan dalam rangka melaksanakan ketertiban umum (trantibum) penertiban spanduk tak berijin yang ada di Desa Jabon dan Pamegarsari.

Baca Juga : Vaksinasi Booster di Jabar Capai 14 Juta Jiwa, Kapolda: Covid-19 Belum Selesai


"Setelah dilakukan penyisiran ada kurang lebih 15 spanduk tak berijin, nantinya pemilik akan kami lakukan pemanggilan," jelasnya.


Kata dia, biasanya pemilik kalau punya niat baik langsung menghadap untuk diarahkan mengurusi ijinnya.


"Total personil kami ada 9 orang yang turut menertibkan spanduk ilegal tersebut karena seharusnya dilengkapi dulu ijinnya baru bisa dipasang sesuai titik yang ditentukan," ungkapnya.


Penulis :  Cepi