BOGOR, CEKLISSATU—Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp 5 ribu yang diklaim sebagai pemberdayaan sebagian masyarakat di Galuga. Bahkan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pungutan yang dibebankan kepada ratusan supir truk sampah baik dari Dinas Lingkungan Kota maupun Kabupaten
Menurut Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana saat ditemui wartawan mengatakan tekait dugaan pungutan yang terjadi di Galuga itu harus jelas aturannya. Dan pungutan itu tidak bisa harus ditentukan berapa jumlah nominalnya. Kapolsek menegaskan beda hal dengan sukarela yang diberikan tanpa ada paksaan.
Baca Juga : TPAS Galuga Ada Pungutan Rp 5000, Satu Hari Dikali Ratusan Truk Sampah
"Kami dari Muspika juga tidak menyapakati nomimal itu tidak ada. Bila dilakukan terus ya itu resiko dia. Nanti, kita lihat dulu apakah mengambil tindakan lagi atau bagaimana, bila terus berjalan," ungkap Kompol Agus Permana kepada wartawan pada Kamis 02 Juni 2022.
Sementara itu, Camat Cibungbulang Agung mengatakan, kebijakan pelarangan pungutan merupakan kapasitas dari DLH dan Dinas Perhubungan (Dishub). Muspika hanya memberikan pandangan tentang pemberdayaan masyarakat.
"Kalau untuk pungutan mangga di bahas dikantor tersebut (DLH dan Dishub) tadi kami bilang jaga kondusifitas dibawah karena semua demi kebutuhan masyarakat itu saja," katanya.
Diberitakan Sebelumnya, Sengkarut permasalah di TPA Galuga tidak kujung henti mulai dari permasalah kompensasi, dan saat ini terkait pungutan sebesar Rp 5 ribu per-mobil truk sampah oleh Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) dengan dalih pemberdayaan masyarakat menjadi kontroversi. Pasalnya hal itu diduga menjadi pungutan liar.