BOGOR, CEKLISSATU - Kementerian Agama Republik Indonesia tetapkan hari libur tahun baru Islam yang ke 1444H akan jatuh pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian menyatakan Satlantas Polres Bogor tetap terapkan ganjil genap pada hari libur tahun baru Islam ke 1444H yang atuh pada hari Sabtu 30 Juli 2022
"Pemberlakuanya di imulai Jum'at sore in dilanjut Sabtu dan Minggu pagi," ungkapnya, Jumat 29 Juli 2022.
Ia mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan di beberapa titik menuju kawasan puncak Seperti di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kebijakan tersebut juga sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.
Tertera pada peraturan bahwa penerapan ganjil genap tetap diberlakukan saat libur nasional mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB. Bergantian dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diterapkan yang sifatnya situasional melihat volume kendaraan yang melintas.
"Jadi bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini, kalau tidak sesuai maka akan diputarbalik oleh petugas," jelasnya.
Perlu diketahui, dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
5. Kendaraan Ambulans;
6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.