JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah DKI Jakarta berencana berlakukan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 11, dimana disebutkan bahwa semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan jalanan berbayar yang ditetapkan.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan alias gratis saat melintas di jalan berbayar Jakarta.
Dalam pasal 15 disebutkan 7 jenis kendaraan yang gratis lewat di jalan bernayar Jalarta, berikut jenisnya.
Baca Juga : DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar di 25 Titik Ini
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Ambulans
6. Mobil jenazah, dan
7. Pemadam kebakaran
Menurut bocoran, besarnya tarif layanan jalan berbayar di Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.000-Rp19.000. Namun, besarannya ini masih akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.