BOGOR, CEKLISSATU - Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan hingga saat ini terus menuai sorotan publik.

Banyak pihak yang mempertanyakan peran Inspektorat dalam pengawasi hingga lima mega proyek strategis yang ada di Kota Bogor terdapat temuan BPK berupa kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dengan total keseluruhan hampir Rp1,9 miliar.

"Besarnya jumlah paket pekerjaan ditambah banyaknya jumlah penugasan pengawasan mandatory (amanat perundangan, red) yang tidak sebanding dengan jumlah personil dan jam kerja Inspektorat, memungkinkan terdapat proyek-proyek di Kota Bogor tidak menjadi obyek pengawasan Inspektorat," ucap Pembantu Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea kepada CeklisSatu.com pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga : Fun Walk Kemerdekaan Libatkan Pemuda, Camat Ingin Tenjolaya Maju 

Jimmy mengatakan, sebelumnya secara administratif seluruh rekomendasi dari BPK sudah ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait. Sudah selesai atau belum, lanjut Jimmy, akan ditentukan BPK saat pemantauan tindak lanjut.

"Status selesai atau tidaknya, ditentukan BPK. Baru akan ketahuan akhir tahun ini, Desember 2022," ungkapnya.

Kendati demikian, penyebab terjadinya kelebihan pembayaran Jimmy tidak membeberkan secara detail. "Penyebabnya rincinya bisa ditanya ke dinas masing-masing. Namun secara umum temuan BPK ini didasarkan atas hasil pengujian dari paket-paket pekerjaan pada dinas-dinas dimaksud, bahwa Tim auditor menemukan adanya selisih perhitungan," jelasnya.

Disinggung jangka waktu dinas terkait untuk menyelesaikan semua rekomendasi BPK, Jimmy menegaskan, sesuai yang diamanatkan perundang-undangan itu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan harus memberikan jawaban atau menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Jika sudah lewat tenggat waktu, sambung Jimmy, itu kewenangan BPK untuk menyikapinya. "Dalam hal ini Inspektorat hanya memfasilitasi dinas dan memverifikasi dokumen tindak lanjut dari dinas melalui monitoring ke dinas-dinas tersebut," ujarnya.

"Terkait sanksi, Inspektorat hanya fasilitator dan verifikator, tidak berwenang memberi sanksi. Sanksi dari BPK atau PPK terkait," tambahnya.

Lebih lanjut, Jimmy mengimbau agar pemilik paket pekerjaan (PPK) secara cermat dan konsisten mengendalikan proyeknya masing-masing agar berjalan sesuai dokumen kontrak.

Sebelumnya diberitakan, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 yang belum selesai sampai saat ini soal kelebihan pembayaran pada lima mega proyek di Kota Bogor, terus mendapat desakan dari berbagai pihak untuk segera ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami masih terus memantau dan menanyakan kepada Inspektorat agar OPD terkait memastikan untuk menindaklanjutinya dan angkanya harus naik dari tahun yang lalu meskipun memang biasanya tidak 100 persen tapi harusnya kita tindak lanjuti 100 persen dari seluruh rekomendasi  temuan tersebut," ucap Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada awak media, belum lama ini.

Atang mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mendesak agar temuan BPK segera ditindaklanjuti.

Kendati demikian, menurut Atang, mencuatnya temuan BPK RI di Kota Bogor harus dijadikan momentum bagi pemkot untuk kemudian menindaklanjuti apa yang selama ini mungkin masih menjadi lubang yang perlu ditambal.

"DPRD meminta agar semua rekomendasi dan temuan ini bisa 100 persen ditindaklanjuti. Pihak ketiga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan, sebagaimana hasil rekomendasi BPK, dan OPD harus mengawal agar pihak ketiga tersebut memenuhi kewajiban," ungkapnya.

Untuk diketahui, lima mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran diantaranya kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, Alun-alun Kota Bogor, Sekolah Satu Atap, Masjid Agung serta penataan Kawasan Surya Kencana (Surken). 

Kelima pembangunan tersebut, dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan rincian kelebihan pembayaran di pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor senilai Rp600 juta, pembangunan Alun-alun Kota Bogor senilai Rp416 juta.

Kemudian, pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP senilai Rp170 jutaan, pembangunan penataan Jalan Suryakencana senilai Rp600 juta dan pembangunan Masjid Agung senilai Rp150 juta.