BOGOR, CEKLISSATU - PT. Artikon Dimensi Indonesia selaku kontraktor proyek pembangunan gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah (Diarpus) wajib mengembalikan pembayaran Rp600 juta ke Pemerintah Kota Bogor.
Hal ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada proyek gedung Diarpus dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021.
Kepala Diarpus Kota Bogor, Agung Prihanto mengakui kontraktor wajib untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan, pihak kontraktor per tanggal 20 Juli 2022 sudah mulai mengembalikan pembayaran senilai Rp100 juta.
"Kontraktor menyanggupi tapi dicicil dan baru bayar Rp100 juta dengan target pelunasan hingga akhir tahun 2022," ucapnya saat dikonfirmasi CeklisSatu.com pada Jumat, 22 Juli 2022.
Agung mengatakan pihaknya akan terus mengawasi supaya hutang piutang kontraktor ini dapat diselesaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bogor dengan agenda menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat pada Selasa, 19 Juli 2022.
Pria yang akrab disapa Kang JM menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-Ri.
“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam, namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut diantaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
“Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkapnya.
Comment