JAKARTA, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Senin (9/6/2025).
Hal itu karena adanya cuti bersama libur Hari Raya Idul Adha 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” dikutip dari Instragram @dishubdkijakarta, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Urai Kepadatan Kendaraan, Catat Nih Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Kawasan Puncak Bogor
Kebijakan itu juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Serta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), di mana pembatasan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, nantinya sistem ganjil genap akan kembali berlaku pada, Selasa (10/6/2025) hingga Jumat (13/6/2025).