BANDUNG, CEKLISSATU -Gugatan perceraian terhadap pasangan suami istri di Kota Bandung hampir setiap hari. Bahkan, Pengadilan Agama Kota Bandung Jawa Barat terhitung 1 Januari hingga 18 Januari 2023 ini saja hampir 400 kasus perceraian yang diajukan.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kota Bandung Asep Mohan, jika dihitung rata-rata pertahun kasus perceraian dari 6000 gugatan kasus perceraian, setelah mengikuti persidangan mencapai 4000-5000 kasus perceraian yang dikabulkan.
"Faktor pertama yang tertinggi itu karena pertikaian atau keributan, dan yang kedua itu faktor ekonomi, kemudian yang ketiga salah satu pihak meninggalkan pasangannya kemudian yang selanjutnya kekerasan dalam rumah tangga,"kata dia, Rabu 18 Januari 2023.
"Ada juga yang karena murtad, ada ada juga yang mendapat hukum semisal suaminya di penjara kasus kriminal,"paparnya.
Baca Juga : Kedelai Mahal, Pengusaha Tempe Curhat ke DPR
Tak hanya itu, kata dia, ada juga suaminya sering mabuk dan hobi main judi online maupun judi pada umumnya,"katanya.
Asep Mohan juga mengatakan untuk faktor judi penyebab perceraian memang dari tahun ke tahun, alami kenaikan meksipun kenaikan tidak terlalu banyak.
"Itu untuk faktor perjudian baik judi online maupun judi pada umumnya itu alami kenaikan dari tahun 2020 itu hanya 12 kasus, 2021 turun menjadi 10 dan tahun 2022 lalu kembali naik menjadi 18 kasus untuk tahun ini belum tahu, karena masih dalam tahap naik ke meja persidangan,"jelasnya.
Lebih lanjut kata Asep, untuk kasus perceraian rata rata usianya itu mulai dari 27 hingga 40 tahun.
"Itu yang ngajuin perkara perceraian itu rata rata usianya mulai dari 27 sampai 40 tahun kebanyakan,"katanya.
Sementara disisi lain terkait dispensasi nikah yang ada di kota Bandung, Pengadilan Agama Kota Bandung menerima ratusan pengajuan pernikahan dari pasangan yang usianya belum ideal. Kebanyakan karena si perempuan sudah mengandung.
"Jumlah pengajuannya yang diterima dan dikabulkan pada tahun 2022 sebanyak 143, sementara tahun sebelumnya 2021 193 yang dikabulkan dan 2020 itu ada 219 yang mengajukan dispensasi, dan usia pasangannya didominasi dibawah 19 tahun dengan tingkat pendidikan putus sekolah atau hanya tamatan SD dan SMP,"katanya.
Faktor lain yang membuat pengajuan dispensasi meningkat adalah perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Dalam aturan sebelumnya, usia yang bisa menikah yakni 16 tahun saat ini menjadi 19 tahun.
Asep Mohan mengungkapkan, syarat mengajukan dispensasi menikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA. Syarat lebih ketat biasanya diberikan berkaitan dengan bukti penghasilan dari pihak pasangan pria.
"Dari calon suami itu wajib ada penghasilan. Kalaupun pasangan dari pihak pria yang umurnya masih kurang, tetap ditanyakan juga sumber penghasilannya."ungkapnya.