BOGOR, CEKLISSATU - Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dudi Wigena menjelaskan pemilik yayasan Ayah Sejuta Anak yang diduga telah menjual bayi atau adopsi dinilai ilegal.
Menurut Dudi, praktik adopsi yang dilakukan yayasan tersebut tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
"Adopsi anak itu harus berdasarkan rekomendasi agar jelas kemana dan dengan siapa anak itu akan diasuh," kata Dudi, Rabu 28 September 2022.
Tak hanya itu, Dudi juga menegaskan setiap lembaga yang melakukan pekerjaan sosial harus memiliki izin operasional.
"Setiap lembaga yang berkaitan dengan kegiatan sosial itu harus ada izin yayasan. Sementara ini tidak ada," kata Dudi.
Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap praktik jual bayi atau adopsi ilegal berkedok yayasan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Bernama yayasan Ayah Sejuta Anak, polisi menangkap seorang pria berinisial SH (32) sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
SH sendiri sebelumnya diketahui cukup masif melakukan praktik adopsi anak. Bahkan apa yang dilakukannya itu mendapatkan perhatian publik karena dinilai telah membantu masyarakat.
Namun polisi mendapatkan fakta lain. Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin apa yang dilakukan SH telah melanggar aturan.
"Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya," tegas Iman.