JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan bagi pengusaha UMKM yang mengakses berbagai layanan pemerintah.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah mengatakan, standar pelayanan yang baku dan terstruktur diperlukan agar setiap layanan memiliki prosedur dan target penyelesaian yang jelas.
Dalam penyusunannya, Kementerian UMKM melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menguji rancangan sekaligus memperoleh masukan dari perspektif pengguna layanan.
Baca Juga: Cara Unik Kabupaten Bogor Angkat UMKM, Pedagang CFD Tegar Beriman Tampil dengan Baju Adat Sunda
"Untuk itu, Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan tata kelola layanan yang bersentuhan langsung dengan pengusaha mikro dan kecil," kata Reza dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Reza menjelaskan, penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Standar tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
"Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang CFD Cibinong Kompak Berkebaya dan Berpangsi, Bupati Bogor: Kembalikan Marwah Budaya Sunda
Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik, yakni permohonan informasi publik dan dokumentasi; pengaduan dan aspirasi masyarakat; bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil; serta pendaftaran inkubator bisnis.
Pembahasan juga mencakup penerbitan rekomendasi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan; pengembangan kapasitas usaha mikro; pengembangan kapasitas usaha kecil; konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi UKM; serta pengaduan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya, Kementerian UMKM juga telah melaksanakan FKP untuk dua jenis layanan internal, yakni konseling kepegawaian dan pemeriksaan poliklinik.
Dengan demikian, pada tahun ini terdapat 12 jenis layanan yang disusun standarnya, terdiri atas 10 layanan publik dan dua layanan internal.
Untuk memperkuat mekanisme pengaduan, Kementerian UMKM menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun aspirasi.
Kanal tersebut meliputi call center 106, WhatsApp, surat elektronik resmi, laman PPID, SP4N-LAPOR!, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Dorong UMKM Naik Kelas, Sertifikasi Halal hingga Produk Lokal Masuk Hotel
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan. Kementerian UMKM juga memastikan identitas serta data masyarakat yang menggunakan layanan pengaduan mendapatkan perlindungan.
"Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik," kata Reza.