JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi menyebut, pelaku UMKM sebaiknya memiliki legalitas hukum.
Dengan adanya legalitas hukum, kata dia, pelaku UMKM tentu akan lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.
Menurutnya, ada 3 fase strategis yang bisa dilakukan pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas hukum.
Baca Juga: Berdayakan Perempuan dan Promosi Produk UMKM, Dekranasda Kota Bandung Siap Meriahkan WOMENOMICS 2025
Pertama, UMKM didorong untuk melakukan transformasi dari sektor informal ke sektor formal melalui pembentukan badan hukum berupa perseroan perorangan.
Legalitas, tambahnya, menjadi kunci dalam memperkuat tata niaga karena membuka akses ke pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.
“Sekarang sudah tersedia perseroan perorangan. Kalau ingin naik kelas menjadi pengusaha berbadan hukum, cukup daftar secara daring dengan biaya hanya Rp50 ribu,” ujar Supratman dikutip dari keterangannya, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Potret UMKM di Wilayah Bogor Barat, Berharap Ada Pendampingan hingga Pembinaan Dari Pemerintah
Untuk mendaftarkan legalitas hukum usahanya, pelaku UMKM dapat mendaftar secara mandiri melalui laman https://ptp.ahu.go.id.
Langkah kedua, pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama terhadap produk khas daerah.
Dia menyayangkan, masih rendahnya pendaftaran indikasi geografis di wilayah, padahal memiliki kekayaan budaya dan produl lokal yang melimpah.
Ketiga, penguatan akses terhadap layanan hukum melalui pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Fasilitas yang dijalankan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diharapkan menjadi garda depan dalam membantu masyarakat dan pelaku UMKM menghadapi permasalahan hukum.
Baca Juga: Siap-siap UMKM Tak Berkembang Bakal Dihapus Cak Imin, Ini Penjelasannya
“Posbakum di desa penting agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi urusan hukum,” ujarnya.