BANDUNG, CEKLISSATU – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung semakin memanjakan masyarakat dengan memudahkan pembayaran menggunakan barcode scan atau QRIS.
Selain memudahkan masyarakat, pembayaran dengan QRIS juga untuk mendorong pendapatan Kota Bandung dari sektor parkir on the street.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa menyebut, pilot project pembayar parkir menggunakan QRIS akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC.
Baca Juga : Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Jukir yang Getok Tarif Rp150 Ribu
Untuk sosialisasi, pihaknya akan memberikan 25 rompi kepada para juru parkir.
Saat ini, metode pembayaran parkir "on the street" di Kota Bandung dibantu oleh jukir dan mesin parkir.
Yogi menyebut, kehadiran pembayaran QRIS, dipastikan tidak akan menggangu metode pembayaran yang sudah ada.
Baca Juga : Dishub Akan Uji Coba Penataan Parkir Non Tunai di Jalan Raya Tegar Beriman
"Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan karena mesin parkir juga upaya kita menaikkan pendapatan. Dan kita tambah lagi sekarang melalui QR. Mudah-mudahan pendapatan semakin meningkat," ucapnya.
Merujuk data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir on the street pada periode tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2021 pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.
Baca Juga : Dishub Bogor Bakal Terapkan Sistem Non-Tunai di Jalur Tegar Beriman
Yogi memastikan, penambahan metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Kedepan, penerapan pembayaran menggunakan QRIS bisa diterapkan di seluruh Kota Bandung secara bertahap.
“Di lapangan saat ini kita juga ada 1.076 jukir. Untuk uji coba QRIS diadakan di dua lokasi dahulu. Insyaallah kalau misalnya 3 bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain. Termasuk sosialisasi sudah kita laksanakan," katanya.
Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.