JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY menegaskan pentingnya kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, pendaftaran merek dagang sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan identitas produk.
Tanpa legalitas merek, produk berisiko sulit dikenal pasar dan rawan ditiru.
"Merek bukan hanya sekadar nama, melainkan identitas utama yang melekat pada sebuah produk sekaligus pintu gerbang menuju pengakuan pasar yang lebih luas," ujarnya dikutip ari lama Kemenkum, Minggu (7/9/2025).
Agung menambahkan, tanpa merek dagang yang jelas dan sah secara hukum, sebuah produk berpotensi sulit dikenal oleh konsumen. Akibatnya, peluang untuk dilirik pasar menjadi kecil.
Dia menyebut, merek adalah identitas, yang mencerminkan kualitas, membangun kepercayaan, menghadirkan citra profesional, serta menjadi nilai jual tambahan.
Baca Juga: Puji Solusi Konkret Pramono Soal UMKM Blok M, Ini 4 Rekomendasi Fahira Idris
"Lebih dari itu, merek menciptakan loyalitas konsumen. Itulah sebabnya UMKM harus memahami bahwa merek adalah aset berharga yang harus dilindungi," tegas Agung.
Ia menambahkan, pendaftaran merek dagang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan langkah penting agar pelaku usaha dapat menjaga legalitas bisnis mereka.
"Dengan perlindungan hukum, UMKM akan terhindar dari risiko pencurian atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain," ucapnya.
Agung juga mengingatkan, dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, konsumen kerap menjadikan merek sebagai tolok ukur untuk memilih produk.
"Merek memberikan jaminan kualitas dan membangun rasa percaya. Tanpa legalitas merek, usaha kita rawan ditiru, dan kerja keras bisa diambil orang lain," ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mendukung UMKM dalam proses pendaftaran merek dagang, termasuk melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan.
Baca Juga: Dukung UMKM hingga Hutan Kota, Wabup Jaro Ade: Bentuk Pelayanan Nyata Pemkab Bogor kepada Masyarakat
Hal itu sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat ekosistem UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Selain sebagai perlindungan hukum, pendaftaran merek juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk naik kelas.
"Dengan merek dagang yang terdaftar, produk lebih mudah menembus jaringan distribusi modern, mendapatkan mitra strategis, serta memperluas pasar ekspor," imbuhnya.