BEKASI, CEKLISSATU.COM - DPRD Kota Bekasi bersiap membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyimpangan Seksual. 

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menegaskan, bahwa regulasi yang akan dibahas bukan merupakan Raperda LGBT, melainkan Raperda Penyimpangan Seksual yang akan diproses sesuai mekanisme legislasi di DPRD.

Sardi Effendi menjelaskan, bahwa pembentukan Pansus menjadi tahapan awal sebelum pembahasan substansi Raperda dilakukan secara lebih mendalam.

Baca Juga: Masalah Sampah di Jawa Barat Kian Krusial, DPRD Jabar Kebut Penyusunan Raperda Lingkungan Hidup

Ia sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat terkait nama rancangan peraturan tersebut. 

Menurut Sardi, regulasi yang akan dibahas bukanlah Raperda LGBT, melainkan Raperda tentang Penyimpangan Seksual.

"Raperda Penyimpangan Seksual ya, bukan LGBT. Raperda Penyimpangan Seksual itu akan kita tugaskan ke Pansus setelah rapat Bamus yang akan datang," ujar Sardi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Atang Trisnanto Ingatkan Anak Muda Soal Bahaya Penyimpangan Seksual

Sardi mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu akan menetapkan penugasan kepada Pansus sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Bekasi. 

Setelah resmi dibentuk, Pansus akan menyusun agenda kerja sekaligus menentukan target waktu penyelesaian pembahasan Raperda tersebut.

"Jadi dibamuskan dulu, ditugaskan Pansusnya. Nanti Pansus yang menentukan kapan selesai kerjanya," katanya.

Baca Juga: 2 Agenda Strategis DPRD Kota Bekasi untuk Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah 2025

Melalui pembentukan Pansus, DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat membahas Raperda Penyimpangan Seksual secara komprehensif dengan melibatkan berbagai masukan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.