JAKARTA, CEKLISSATU - Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut tiga pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, menggelar konferensi pers terkait sengkarut pencalonan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara yang dinilai tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Mereka mendesak KPU-RI dan Bawaslu segera membatalkan pemenangan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Diketahui sebelumnya Edi Damansyah sebagai petahana yang sudah dua periode memimpin Kukar tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Baca Juga : KI DKI Jakarta Dorong Dinas PPKUKM Optimalkan Informasi Publik untuk Pengusaha UMKM
KPUD Kukar dinilai telah melakukan pelanggaran kontitusi negara yang melarang presiden dan kepala daerah untuk memimpin ketiga kalinya.
“Bupati yang telah dua periode memimpin tidak boleh maju lagi, karena ini bukan masalah menang atau kalah, tapi sudah sangat jelas dengan tegas UU terkait melarang. Ini sangat aneh, KPUD tetap meloloskanya. Hukum ini mau dikemanakan, kalau masalah ini dibiarkan begitu saja,” kata ketua tim hukum pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Prof Yafet YW Rissy, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menindaklanjuti permasalahan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi untuk memohon, agar membatalkan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar.
Tim hukum Dendi meminta kepada MK agar pelaksanaan Pilkada Kukar dilakukan pemilihan ulang dan menganulir Edi Damansyah dari pencalonan. Bukan tanpa sebab, Edi sangat jelas tidak memenuhi persyaratan untuk maju kembali di Pilkada 2024 beberapa waktu lalu, dia sudah dua periode menjadi orang nomor satu di Kukar.
“Tentunya kami dan warga kukar tidak akan melarang, silahkan bertarung secara sehat, namun alangkah baiknya jangan mengumbar nafsu kekuasaan dengan menabrak aturan yang sudah ada. Kita negara hukum, jadi patuhi hukum yang berlaku,” tegas Prof Yafet.
Sementara itu, belum lama ini pihaknya sudah pernah melayangkan surat protes ke KPUD Kukar, tapi tidak ditanggapi. Pihaknya kata Prof Yafet saat itu menuntut KPU Kukar untuk menghormati keputusan MK Nomor: 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa salah satu calon sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.
“Jika KPUD menghormati keputusan MK, kami minta ada surat pernyataan tertulis. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban apa pun dari pihak KPUD,” ujarnya.
Pihak Dendi menduga ada permainan tidak sehat sehingga KPUD tetap meloloskan Edi maju sebagai Bupati Kukar untuk ketiga kalinya.
“Kita tidak menuduh, tapi buktinya tetap diloloskan. MK sudah dengan jelas melarang menjadi presiden mau pun kepala daerah untuk ketiga kalinya,” tambah Prof Yafet.
Dendi Suryadi menyatakan, sangat kecewa dengan tindakan KPUD Kukar yang dinilai telah melecehkan putusan MK. Dendi tidak mempermasalahkan dirinya kalah dalam Pilkada, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku. Cara-cara seperti ini sangat tidak sehat, karena apa yang dilajukan KPUD Kukar berlawanan dengan hukum.
“Hukum harus ditegakkan, jangan karena kepentingan pihak tertentu aturan yang sudah ada dilanggar dan ditabrak,” tukasnya.
Comment