BOGOR, CEKLISSATU— Dinas Pendidikan Kota Bogor terus menggencarkan upaya menekan angka putus sekolah melalui program pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Herry Karnadi mengungkapkan, angka putus sekolah paling banyak terjadi saat transisi dari tingkat SMP menuju SMA.

Menurut Herry, jumlah anak putus sekolah di Kota Bogor saat ini berkisar sekitar 3.000 anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 lebih merupakan siswa yang tidak melanjutkan dari SMP ke SMA.

“Yang paling banyak itu dari SMP ke SMA. Jumlahnya sekitar seribuan lebih. Kemudian ada juga dari SD beberapa ratus, dan dari SMA ke perguruan tinggi juga kurang lebih seribuan,” ujar Herry Karnadi disela-sela acara Gebyar PKBM di Kecamatan Bogor Timur, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Buka Suara soal 10 Ribu Anak Putus Sekolah, PKBM Jadi Harapan

Untuk menekan angka tersebut, Disdik Kota Bogor melakukan strategi jemput bola dengan melibatkan lurah, RT dan RW di seluruh wilayah. Pendataan dilakukan secara langsung untuk mengetahui anak-anak yang putus sekolah secara by name by address.

“Nanti disisir oleh lurah, RT dan RW. Anak-anak yang putus sekolah didata nama dan alamatnya, lalu kita undang ke PKBM atau kantor kelurahan. Bahkan kalau perlu dijemput supaya bisa kembali sekolah,” jelasnya.

Herry menyebut, faktor utama anak putus sekolah masih didominasi persoalan kemiskinan. Banyak anak yang terpaksa bekerja karena keterbatasan ekonomi keluarga, bahkan ada yang tidak mampu membayar ongkos sekolah.

“Permasalahan terbesar itu kemiskinan. Ada yang harus bekerja, ada juga yang tidak punya ongkos sekolah. Selain itu cukup banyak juga yang memilih masuk pesantren,” katanya.

Tak hanya itu, fenomena pernikahan dini juga masih menjadi salah satu penyebab anak tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
“Masih ada juga anak yang memilih menikah dibanding melanjutkan sekolah,” tambahnya.

Saat ini, Kota Bogor memiliki 52 PKBM yang tersebar di enam kecamatan. PKBM menjadi solusi pendidikan alternatif bagi warga belajar yang putus sekolah melalui program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

Herry menegaskan, ijazah yang diterbitkan PKBM bersifat resmi dan memiliki bobot yang sama dengan sekolah reguler.

“PKBM itu legal dan ijazahnya resmi. Memang bentuknya berbeda karena kesetaraan, tapi bobotnya sama. Lulusan Paket C bisa kuliah, Paket B juga bisa lanjut ke SMA reguler,” tegasnya.

Sistem pembelajaran di PKBM pun dibuat lebih fleksibel agar menyesuaikan kondisi warga belajar, terutama yang harus bekerja.

“Sekolahnya minimal seminggu tiga kali dan tidak berseragam. Jadi menyesuaikan dengan kondisi anak-anak,” ucap Herry.