JAKARTA, CEKLISSATU -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 Hijriah/2025 M, diberikan khusus untuk Provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten.

Terkait hal ini, Direktur Layanan haji Dalam Negeri, Muhammad Zain menyebutkan, pelunasan tahap reguler sudah berakhir pada 25 April 2025. Sebanyak 212.733 sudah melunasi biaya haji.

"Tahap perpanjangan pelunasan biaya haji reguler berakhir. Sebanyak 212.733 jemaah reguler lunasi biaya haji reguler," ungkapnya dalam keterangan persnya, dikutip pada Selasa (29/04/2025).

Rinciannya terdiri dari 184.029 jemaah berhak lunas, 27.500 jemaah cadangan, 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Siap Berangkat Pertengahan Mei, 984 Jamaah Calon Haji Asal Kota Bogor Lakukan Manasik

Pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Sedangkan kuota haji reguler, distribusinya meliputi 190.897 jemaah sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 PHD.