BANDUNG, CEKLISSATU —Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian harus menjadi momentum besar untuk memperkuat daya saing, ketahanan, dan kedaulatan industri nasional di tengah perubahan ekonomi global yang semakin cepat.
Hal tersebut disampaikan Fahira Idris dalam kegiatan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang digelar DPD RI di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6).
Menurut Fahira Idris, UU Perindustrian yang berlaku saat ini masih memiliki fondasi normatif yang kuat. Namun, dari sisi fungsional, undang-undang tersebut perlu diperbarui agar lebih mampu menjawab tantangan baru, mulai dari Industri 4.0 dan 5.0, kecerdasan buatan atau AI, krisis rantai pasok, perang dagang teknologi, transisi energi, hingga kebijakan perdagangan berbasis karbon.
“Revisi UU Perindustrian tidak boleh hanya menjadi penyesuaian teknis. RUU ini harus menjadi instrumen hukum yang adaptif, berbasis data, berorientasi teknologi, rendah karbon, tangguh menghadapi krisis, dan berbasis kinerja. Fokusnya bukan hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi mendorong industri nasional naik kelas dalam rantai nilai global,” ujar Fahira Idris.
Senator Jakarta ini menilai orientasi pembangunan industri nasional harus bergeser dari sekadar produksi dan peningkatan nilai tambah menuju transformasi industri berbasis teknologi, ketahanan rantai pasok, daya saing global, keberlanjutan, serta penguasaan teknologi strategis.
Fahira Idris menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU Perindustrian. Pertama, pengaturan yang lebih tegas mengenai transformasi digital industri, termasuk peta jalan Industri 4.0/5.0, AI industri, robotik, IoT, digital twin, cloud manufacturing, industrial cybersecurity, tata kelola data industri, serta dukungan digitalisasi bagi industri kecil dan menengah.
Kedua, penguatan ketahanan industri dan keamanan ekonomi nasional. RUU ini perlu mengatur daftar industri strategis dan teknologi strategis yang diperbarui secara berkala, daftar bahan baku kritis dan komponen kritis, peta risiko rantai pasok nasional dan global, serta kewajiban stress test rantai pasok bagi industri strategis.
“Ketahanan industri hari ini bukan hanya soal pabrik bisa berproduksi, tetapi apakah bahan bakunya aman, teknologinya dikuasai, rantai pasoknya tangguh, pasarnya terjaga, dan industrinya tidak mudah terguncang oleh krisis global,” tegas Fahira Idris.
Ketiga, penguatan industri hijau menjadi industri rendah karbon dan sirkular. Menurut Fahira Idris, RUU Perindustrian perlu memberi arah lebih jelas mengenai target dekarbonisasi per sektor, pengukuran emisi gas rumah kaca, carbon footprint produk, life cycle assessment, industrial symbiosis, efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan di kawasan industri, serta sertifikasi industri hijau yang kompatibel dengan pasar ekspor.
Namun, Fahira Idris mengingatkan bahwa transisi menuju industri hijau harus dijalankan secara adil, terutama bagi IKM dan tenaga kerja. Oleh karena itu, dukungan pembiayaan hijau, insentif fiskal, pendampingan teknologi, dan program reskilling tenaga kerja harus menjadi bagian penting dari desain kebijakan.
Keempat, fasilitas industri perlu diarahkan menjadi performance-based industrial incentives. Fahira Idris menilai insentif fiskal dan nonfiskal harus diberikan berdasarkan kontrak kinerja yang terukur, seperti peningkatan produktivitas, ekspor, nilai tambah domestik, transfer teknologi, belanja riset dan pengembangan, paten atau desain industri, pengembangan pemasok lokal, peningkatan TKDN berbasis kualitas, serta penurunan intensitas energi dan emisi.
“Insentif industri harus diberikan kepada pelaku industri yang benar-benar menunjukkan kinerja. Jadi bukan sekadar fasilitas, tetapi kontrak kinerja yang mendorong produktivitas, inovasi, ekspor, TKDN berkualitas, dan penyerapan tenaga kerja berketerampilan tinggi,” jelasnya.
Kelima, Fahira Idris mendorong penguatan kelembagaan koordinasi industri nasional. Komite Industri Nasional, menurutnya, perlu diperkuat agar memiliki fungsi strategis sebagai pusat policy intelligence, pemantauan kinerja industri, evaluasi insentif, early warning rantai pasok, pemantauan ekspor, koordinasi teknologi strategis, dekarbonisasi industri, hingga penyusunan industrial risk dashboard.
Dalam konteks daerah, Fahira Idris menekankan bahwa RUU Perindustrian harus memastikan pemerintah daerah memiliki ruang yang kuat dalam perencanaan industri, pemetaan kawasan industri, pengembangan IKM, penguatan rantai pasok lokal, serta akses terhadap data industri yang memadai.
Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi, tetapi harus menjadi pusat inovasi, hilirisasi, dan penciptaan nilai tambah.
“Bagi DPD RI, kepentingan daerah harus menjadi napas utama dalam revisi UU Perindustrian. Industrialisasi nasional tidak boleh hanya terkonsentrasi di titik tertentu, tetapi harus mendorong pemerataan, memperkuat IKM, membuka lapangan kerja berkualitas, dan menjadikan daerah sebagai motor pertumbuhan baru,” pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, kegiatan Uji Sahih RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di ITB ini menghadirkan akademisi, pemerintah daerah, serta pelaku industri.
Hadir sebagai narasumber Akademisi ITB Prof. Dr. Ir. Dradjad Irianto, M.Eng; Kelompok Keahlian Manajemen Industri Fakultas Teknologi Industri ITB Prof. Dr. Ir. Joko Siswanto, MPA; Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Meidy Mahardani, S.T.,M.Sc.; dan Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Jawa Barat Farhan Aqil Syauqi.
Comment