JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap dan menyita ribuan unit tas, sepatu dan perlengkapan outdoor palsu merek Eiger di Pasar Kliwon, Kota Solo.
Polisi juga mengamankan empat tersangka, penjual tas dan sepatu Eiger palsu di Pasar Kliwon tersebut.
Penangkapan itu berawal dari laporan pihak Eiger atau PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) sebuah perusahaan produksi pakaian serta perlengkapan rekreasi alam, yang mengendus adanya kasus pemalsuan merek.
Baca Juga: Divpropam Polri: Pelat Nomor Pajero Hitam di Bandung yang Viral Nyalakan Sirine Dipastikan Palsu
Pihak Eiger melaporkan sejak Maret 2026, berawal dari adanya temuan sandal dan tas pinggang atau waist bag merek Eiger yang dijual di dua toko di pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.
Tas dan sandal yang dijual di pasar tersebut bermerek Eiger baik dari kata maupun jenis huruf atau font.
Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penelusuran hingga menangkap empat tersangka meliputi dua penjual tas dan sandal di pasar Kliwon yang merupakan kakak beradik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Copet Gunakan Kartu Pers Bodong di Cilengsi Bogor
Sementara dua tersangka lainnya merupakan produsen sandal dan tas itu masing-masing berinisial AM dan HH.
“Tersangka AM merupakan produsen sandal Eiger palsu yang beralamat di Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.Adapun tersangka HH ialah pembuat tas palsu Eiger dari wilayah Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur,” ujar Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, dikutip dari laman Polri, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, mereka sudah beroperasi membuat produk tersebut selama tiga tahun. Kepolisian menangkap para tersangka selepas mendatangi dua toko yang diindikasikan menjual sandal dan tas palsu merek Eiger di Pasar Kliwon, Kauman, Surakarta.
Baca Juga: EIGER Adventure Land: Persembahan untuk Negeri Melalui Ekowisata Lestari di Jantung TNGGP
Dari keterangan pemilik toko, mereka memperoleh barang itu dari wilayah Jombang dan Surabaya.
Usai mendapatkan keterangan dari tersangka, Polisi lalu melakukan penelusuran ke daerah Jombang dan Surabaya.
Di lokasi itu, polisi menemukan ribuan tas dan sandal bermerek palsu. Mereka kemudian menyitanya ke dalam karung lalu dimuat dalam satu truk.
Baca Juga: Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Ketua KPK Abraham Samad Siap Diperiksa
Para tersangka dijerat pasal 100 ayat Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis subsider pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Ancaman pasal ini di bawah empat tahun. Karena itu, empat tersangka tidak ditahan.
“Kami sita barang bukti berupa sandal dan tas palsu merek Eiger sejumlah sandal 3.421 pasang dan Tas, 2.326 buah,” sambung Feria.
Baca Juga: Eiger Salurkan 1 Sapi 7 Kambing untuk Warga Megamendung
Sementara itu, Legal Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri, Femmy Vandriansyah, mengatakan, pihaknya alami kerugian secara immaterial akibat ulah para tersangka yang melakukan pemalsuan merek.
Comment