BOGOR, CEKLISSATU– Aksi protes warga kembali menggema di Perumahan Tamansari Bukit Damai, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedikitnya 1 RW dan 5 RT secara serentak mengembalikan stempel kepengurusan kepada pihak desa dan akan disusul RW serta RT lain.
Aksi ini merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan aparat kecamatan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap keberadaan pedagang ilegal di lahan Prasarana, Sarana & Utilitas Umum (PSU) yang berada di Perumahan Tamansari Bukit Damai dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah drastis ini diambil usai keputusan rapat warga dan pengurus lingkungan yang menilai para pedagang tanaman hias yang menempati lahan PSU bertindak semena-mena dan tidak memiliki izin resmi. “Warga sudah menegur berkali-kali, bahkan sampai bersama-sama mendatangi lapak. Tapi tetap tak diindahkan. Pedagang justru menantang warga untuk menyelesaikan persoalan di kantor desa dan merasa mendapat dukungan aparat desa dan kecamatan,” ungkap Sekretaris RW 07, Murni Susanto (30/4).
Menurutnya, Kepala Desa Padurenan, Ralih Hidayat sebelumnya sempat menyatakan secara langsung bahwa aktivitas para pedagang tersebut memang ilegal. Pernyataan tersebut bahkan direkam pengurus RW dan ditunjukkan kepada warga.
Baca Juga: Setelah Larang Pengamen di Angkot, Wali Kota Bogor Larang Angkot Ngetem Sembarangan
Pengurus RW 07 Tamansari Bukit Damai juga menyebut bahwa para pedagang telah menempati lahan tanpa izin selama bertahun-tahun. “Peruntukan lahan tersebut bukan untuk komersil, Kami sudah beri waktu dan peringatan. Karena tak kunjung ada itikad baik, warga memutuskan lahan itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau sebagai sarana olahraga berupa jogging track dan sarana bersosialisasi antar warga. Tapi para pedagang menolak dan memilih menentang kebijakan lingkungan,” jelasnya.
Comment