“Penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pemerintah provinsi memastikan pemungutan pajak dan retribusi tetap berkeadilan dan akuntabel,” katanya.

Baca Juga: Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

Terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, ia menegaskan pentingnya tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

“Penggunaan air permukaan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Ranperda ini kami susun untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta menjaga keseimbangan ekologis,” tambahnya. 

Selanjutnya, DPRD Jawa Barat secara resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus X, XI, dan XII) untuk membahas masing-masing Ranperda. Masa kerja Pansus ditetapkan mulai 12–30 Desember 2025.