BANDUNG, CEKLISSATU - Puluhan pengendara roda empat diberhentikan petugas gabungan saat melakulan razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Razia pajak kendaraan itu digelar selama tiga hari sejak tanggal 18 sampai 20 Februari 2025.

Kanitlantas Polsek Andir Polresrabes Bandung AKP Nyoman Boxen menjelaskan, rata-rata kendaraan mewah roda 4 terjaring itu tidak membayar pajak karena alasan waktu, financial an bukan kendaraan milik pribadi.

Baca Juga: Samsat Kabupaten Bogor Gelar Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor Serentak di Jawa Barat

AKP Nyoman Boxen menambahkan, bahkan juga mereka yang terjaring itu tidak membayar pajak kendaraan mulai dari satu tahun dua tahun, hingga ada juga yang dari pembelian belum sama sekali membayar pajak.

"Kemarin ada yang terjaring itu dari awal membeli kendaraan roda empat, belum sama sekali membayar pajak," katanya, Rabu.19 Februari 2025.

Sementara itu pengendara roda empat mapun roda dua khsusunya kendaraan bernomor polisi Bandung diarahkan untuk membayar pajak di tempat.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Samsat Kabupaten Diserbu Warga

"Kami pun mengimbau pemilik kendaraan untuk mematuhi membayar pajak demi terciptanya pembangunan daerah,” katanya.