BANDUNG, CEKLISSATU - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, yang mayoritas merupakan residivis.

“Dari 7 laporan pengadua, kita mengamankan delapan tersangka curanmor, dengan inisial RS, AS, SG, E, C, A, AC, dan FH,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa 29 Oktober 2024.

Budi mengatakan, petugas mengamankan 20 kendaraan roda dua dari pelaku curanmor tersebut.

Baca Juga : Aksinya Ketahuan Korban, Pelaku Curanmor di Parungpanjang Bogor Ditangkap

Budi menyebut, para tersangka biasanya melakukan aksinya di jam rawan, yaitu pukul 03.00 WIB dan 05.00 WIB dini hari serta pukul 17.00 WIB

“Di waktu-waktu tersebut merupakan jam-jam rawan, sehingga masyarakat agar tetap mengawasi dan antisipasi jangan sampai kecurian kembali,” kata Budi.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, dapat mendatangi kepolisian dan mengambil motor berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki,” ucap Budi.