KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Polres Bogor menggelar pemusnahan minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat (28/03/2025). 

Sebanyak 14.442 botol miras berbagai merek dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bogor.  

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa operasi miras ini bertujuan untuk mengurangi potensi tindak kriminalitas konvensional seperti tawuran dan aksi kejahatan jalanan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.  

Baca Juga: Pemkab dan Polres Bogor Lepas Keberangkatan Ribuan Pemudik Dalam Program Mudik Gratis 2025

"Operasi ini dilakukan selama bulan Ramadhan untuk menekan angka kriminalitas di bidang konvensional seperti tawuran, begal, dan tindak kejahatan lainnya yang mungkin disebabkan oleh miras," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.  

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Bogor, Satpol PP Bogor dan Kodim Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor.  

Terkait sanksi bagi para penjual miras yang terjaring dalam operasi ini, Kapolres Bogor menegaskan bahwa mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 

“Karena ini tipiring, jadi langsung diajukan ke kejaksaan," tegasnya.  

IMG_20250328_214151.webp
MUSNAHKAN MIRAS: Polres Bogor menggelar pemusnahan minuman keras (miras) hasil razia yang dilakukan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah pada Jumat (28/03/2025). FOTO: DZIHARUL ISLAM NUSANTARA/CEKLISSATU.COM

Baca Juga: Cegah Pungli dan Premanisme, Kapolres Bogor Serta Jajaran Pimpin Patroli Jalur di Bulan Ramadan

Dengan adanya operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bogor tetap kondusif, terutama selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri.