BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Polda Jawa Barat kembali menangkap para pelaku aksi unjuk rasa yang berbuat anarkisme menjadi provokator hingga terjadi kericuhan. Ada 12 orang yang diamankan satu di antaranya masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, para tersangka selain menjadi provokator juga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik, melempar, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.
Salah satunya bahkan menuliskan kalimat provokatif dalam unggahan Instagram, serta mengajak membakar gedung DPRD.
“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keteranganya, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Telusuri Aktor Intelektual di Balik Aksi Molotov di Tamansari, Polda Jabar Amankan 16 Terduga Pelaku
Dalam uraian penyidik, beberapa tersangka berperan penting, seperti AF yang meracik dan melempar bom molotov, DR yang merekam peristiwa, serta MS yang tidak hanya meracik molotov tetapi juga terekam membakar bendera merah putih.
Sementara RR, RZ, dan AGM berperan dalam mendokumentasikan dan menyebarkan konten tersebut ke media sosial dan grup WhatsApp.
Selain itu, ada pula tersangka AY yang melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan kalimat ajakan membakar gedung DPR, serta MAK yang mengunggah konten hoaks dengan narasi aparat menembakkan peluru karet.
Polisi menilai rangkaian konten tersebut sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi dan menimbulkan rasa benci kepada aparat negara.
Baca Juga: Soal Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Dua Kampus Kota Bandung, Begini Penjelasan Polda Jabar
Dari penangkapan para tersangka, Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 4 buah bom molotov, 3 kembang api, 2 bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku, hingga 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.
“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai pasal 54 dan 56 KUHAP. Artinya, proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara," pungkasnya.
Comment