BANDUNG, CEKLISSATU – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung bakal menggelar sidang pencabutan status ayah kandung.

Sidang pembacaan gugatan yang melibatkan RH seorang ayah kandung yang digugat Kejari Kota Bandung, untuk dicabut statusnya sebagai ayah pada Selasa (12/11/2024) tergugat tak hadir diruang sidang.

Meski tanpa kehadiran tergugat yang dicabut statusnya sebagai ayah kandung, Kejari Kota Bandung tetap menggelar sidang.

Baca Juga : Jaksa Usut Laporan Kasus Korupsi Dana BOP Yayasan Rawa Indah Tulang Bawang

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul mengatakan RH digugat untuk dicabut sebagai ayah kandung dari anaknya berinisial BQ.

“Menyatakan tergugat RH dicabut dari kekuasaan sebagai orangtua terhadap BQ. Menyatakan terrgugat RH dicabut hak perwaliannya atas anak bernama BQ,” kata Tumpal H Sitompul.

Gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung sebagai orang tua penggugat.

Baca Juga : BRI RO Jakarta 2 - Kejari Jaksel Gelar IHT, Sosialisasi dan Penandatangan MoU

Menetapkan Saudari S sebagai pemegang orang tua sepenuhnya atas nama BQ yang lahir pada tanggal 07 Juli 2007. MenetapkanS sebagai wali tunggal anak yang bernama BQ yang lahir pada tanggal 07 Juli 2007.

“Menetapkan Tergugat RH masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada BQ,” tuntutnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi mengatakan sidang gugatan ayah kandung untuk dicabut hak kuasanya itu akan digelar kembali pada 26 November 2024 mendatang.

Baca Juga : Operator SPBU di Bandung Alami Kekerasan dari Pelanggan, Pelaku Melarikan Diri

Pengadilan Agama Kota Bandung telah menerima gugatan pencabutan kekuasaan orang tua sebagai wali yang dipenggugatnya Kejari Kota Bandung.

Nomor register 5139/Pdtg/2024 dan sudah disidangkan pada hari ini.

“Tergugat setelah kami panggil belum datang sehingga kami memberikan kesempatan untuk memanggil kembali,” kata Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi.

Baca Juga : Tingkatkan Peran Guru BK dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Pemkot Bandung Lakukan Ini

Karena tergugat saat ini tinggal di wilayah Kota Banjar kata dia, pihaknya akan mengirim undangan via Pengadilan Agama disana.

“Tergugat diundang via Pengadilan Agama Kota Banjar karena domisilinya sekarang ada disana,”ucapnya.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh Kejari Kota Bandung setelah RH divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dialami anak kandungya sendiri.