Pelaku yang bekerja sebagai buruh dan telah berkeluarga itu mengaku nekat karena terdesak kebutuhan untuk membayar utangnya akibat ketagihan judi online.
“Pelaku mengaku terdesak secara ekonomi karena utang dari judi online. Saat dipergoki mencuri, ia panik dan melakukan tindakan brutal terhadap korban,” tambah Kombes Budi.
Baca Juga: Terkait Penolakan Keberadaan Dapur MBG di Batununggal, Pemkot Bandung Siapkan Langkah Mediasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comment