KOTA DEPOK, CEKLISSATU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, pada Rabu (09/04/2025).
Ada dua Raperda Inisiatif yang diajukan ke DPRD yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Ade Supriyatna didampingi Wakil Ketua H. Tajudin Tabri dan juga dihadiri oleh Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Depok Fanny Fatwati Putri menyambut baik rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyambut baik rencana dan terobosan Pemkot Depok untuk kota ini bersih dan sehat," kata Fanny di ruang paripurna DPRD Kota Depok..
Fanny mengatakan Raperda Pengelolaan Sampah ini penting dan perlu dijadikan peraturan daerah.
Sebab pengelola sampah yang kurang baik sehingga menjadi permasalah di Kota Depok.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Beri Ucapan Idulfitri dan Pesan Kebersamaan
"Hampir di setiap sudut Kota Depok, tumpukan sampah dan pembuangan oleh masyarakat yang tidak teratur dapat dilihat setiap hari," kata dia.
Fanny menambahkan permasalahan pengelolaan persampahan saat ini yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Depok yaitu pada tataran implementasinya belum berjalan secara optimal.
Lalu terkait penyediaan lahan (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang
masih belum mencukupi bahkan kondisinya sudah overload.
Baca Juga: Masjid At-Thohir Jadi Destinasi Ngabuburit, Wahana Permainan Meriahkan Suasana
"Kini sudah saatnya pengelolaan sampah di Kota Depok menerapkan metode yang mengedepankan sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan," ucap Fanny.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Fraksi Golkar memberikan pandangan yang tegas terhadap raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pandangan ini bukan hanya sekadar respons normatif atas Raperda, melainkan merupakan refleksi dari keprihatinan mendalam terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan.
Dengan pendekatan solutif dan berorientasi masa depan, Fraksi Golkar menyoroti beberapa hal penting yang patut menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pemkab dan Polres Bogor Dalam Program Mudik Gratis 2025
Menyoroti Pendekatan Hilir yang selama Ini mendominasi. Menurut Fanny perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sering kali hanya berfokus pada upaya pengendalian di hilir.
Artinya, tindakan baru dilakukan ketika kerusakan atau pencemaran sudah terjadi. Padahal, akar persoalan sebenarnya berada di tingkat hulu, yakni kebijakan, rencana, dan program yang kurang memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
"Tanpa adanya perubahan paradigma, strategi pengendalian hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyelesaikan masalah secara sistemik," katanya. (HEN)
Comment