JAKARTA, CEKLISSATU – Mustopa, pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernah dipenjara karena melakukan perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung
Saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 5 bulan atas kasus perusakan.
“Atas nama Mustopa NR, berdasarkan data base yang kami terima, pernah memiliki catatan kriminal melakukan tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
Baca Juga : Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Sempat Kirim Surat Ancaman
Selain itu, lanjut Zahwani, Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.
“Terdakwa juga dikenakan dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan,” lanjut Zahwani.
Zahwani mengatakan, Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.
“Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidika terhadap kasus penembakan yang terjadi di kantor MUI itu. Intinya, kita join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Comment