JAKARTA, CEKLISSATU  -- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menggulirkan wacana amandemen kelima UUD 1945. Amandemen konstitusi ini ditujukan bukan untuk kembali pada perubahan pertama, melainkan untuk menjawab tantangan di masa depan. 

Demikian disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Amandemen Konstitusi: Menjawab Tantangan Demokrasi dan Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan Menuju Indonesia Emas'. 

Menurut Doli, persoalan yang terjadi terhadap bangsa terkait  dengan sistem konstitusi.

"Saya tidak setuju kita balik lagi (UUD) ke yang pertama. Karena ada perjuangan tentang konstitusi ini, ada yang amandemen kelima karena ada yang kembali kepada Undang-Undang 1945. Nah, standing position saya dan standing position forum ini, itu tidak kembali lagi," ujar Doli di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

"Tapi saya melihat bersama teman-teman, ternyata problem kita setelah kita kaji, ini juga mungkin bisa sampai kepada problem konstitusi," kata Doli.

Doli tak setuju amandemen UUD dilakukan untuk kembali pada perubahan pertama. Karena itu, dia lebih memilih diksi penyempurnaan konstitusi.

"Kenapa saya sebutkan penyempurnaan konstitusi? Karena bukan amandemen, karena sekaligus saya mempertegas bahwa standing position saya dengan PCB ini adalah bahwa kita bukan sedang membicarakan tentang akan kembali lagi kepada Undang-Undang 1945," jelas Doli.

Founder PCB ini pun mengungkapkan sejumlah alasan isu yang menjadi dasar usulan amandemen kelima UUD. Salah satunya, kata Doli, pemantapan ideologi Pancasila. Menurutnya, konstitusi bersama ideologi merupakan cerminan atau refleksi semangat kehidupan berbangsa dan negara.

"Nah, kalau kita lihat sekarang ini, ini kan rasa-rasanya orang, kita hampir sepakat atau banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih cenderung sangat liberal. Bahkan, ada teman-teman yang mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara yang menganut sistem liberal sekalipun," tutur Doli.

Selain pemantapan Pancasila, Doli mengatakan, amandemen kelima UUD perlu dilakukan untuk menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara seperti, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menyinggung tugas MK yang menangani peselisihan hasil pemilu, termasuk pilkada. Menurutnya, MK perlu ditetapkan sebagai lembaga negara yang sangat mulia, apalagi tugasnya menguji peraturan terhadap konstitusi.

"Nah, cuma kemarin saya tidak paham itu, kok tiba-tiba MK juga dilibatkan dalam menyelesaikan sengketa pemilu termasuk pilkada, yang itu sangat teknis sekali dan bahkan membuat isu yang membuat citra di MK itu jadi negatif. Ini yang saya kira harus kita luruskan, menempatkan kembali Mahkamah Konstitusi memang sesuai dengan tempatnya yang mulia itu," ujar Doli.

Selain MK, Doli menilai, penguatan lembaga perlu dilakukan terhadap DPD. Menurutnya, lembaga DPD harus dievaluasi bagi tugas dan fungsinya. "Pilihannya banyak, mau diperkuat seperti DPR? Terus pertanyaannya kalau diperkuat berarti ngapain ada dua lembaga yang sama? Atau (DPD) mau dilebur, ditiadakan dan segala macam. Nah itu yang belum lagi kita kaji," ucap Doli.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga menilai, amandemen kelima UUD juga ditujukan untuk penguatan demokrasi, pemantapan desentralisasi dan autonomi daerah, pemerataan ekonomi hingga penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Nah, itu pandangan-pandangan saya, catatan dari PCB yang mungkin nanti dalam kajian-kajian konstitusi berikutnya akan kita dalami," pungkasnya.